2024, OJK Cabut Izin Usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Daftarnya

2024, OJK Cabut Izin Usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mencabut 20 izin usaha Bank yang bangkrut. Juga, mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait LKM. 

Adapun ke-10 LKM yang telah dicabut izin usaha oleh OJK pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024.

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati) yang beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024.

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu yang beramat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024.

4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya yang beralamat di  Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024.

BACA JUGA:Daftar Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan