"Kita juga akan menyurati masing-masing partai politik untuk melengkapi berkas dari caleg-calge terpilih sebelum mereka nanti di lantik," ungkap Ujang.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU, Ini Anggota DPRD BS Periode 2024-2029
Sementara itu, untuk pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih sendiri menurut Ujang bukan lagi menjadi kewenangan mereka.
Dimana kewenangan dari KPU Rejang Lebong yaitu hanya sebatas menyurati partai-partai politik terkait dengan berkas yang harus dilengkapi Caleg terpilih sebelum mereka dilantik.(Ary)
Kategori :