KPU Tetapkan 295 Anggota DPRD Terpilih se-Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Sah Digunakan Syarat Pilkada
KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024 di Hotel Santika Bengkulu, Kamis, 2 April 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dan KPU Kabupaten/Kota menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Jumlahnya mencapai 295 orang, dengan rincian anggota DPRD Provinsi Bengkulu 45 orang, anggota DPRD Kota Bengkulu 35 orang, Bengkulu Selatan 25 orang, Kaur 25 orang, Kepahiang 25 orang, Lebong 25 orang.
Selanjutnya, Mukomuko 25 orang, Bengkulu Utara 30 orang, Rejang Lebong 30 orang dan Seluma juga 30 orang. (Daftar lengkap lihat grafis).
Hanya tinggal 1 kabupaten yang belum menetapkan anggota DPRD terpilih, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal ini dikarenakan masing proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk di DPRD Provinsi Bengkulu, Partai Golkar menjadi partai pemenang dengan memperoleh 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Guru Harus Berinovasi dalam Mengajar, Begitu Pesan Kemendikbud
BACA JUGA:Penderita Stunting Bertambah, Dana Insentif Miliaran Habis Begitu Saja
Disusul Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN, masing-masing memperoleh 6 kursi.
Paling kecil, PPP hanya mendapatkan 1 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Hasil perolehan kursi baru di DPRD Provinsi Bengkulu itu sudah sah digunakan, partai politik (parpol) mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, hasil penetapan kursi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah dilakukan saat ini, sudah bisa digunakan dalam Pilkada nanti.
"Hasil SK yang kita tetapkan hari ini (kemarin,red) sudah bisa digunakan dalam Pilkada," terang Rusman, usai menggelar pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, di Hotel Santika Bengkulu, Kamis, 2 Mei 2024.
Sesuai dengan syarat perahu parpol mengusung di Pilgub Bengkulu, harus memenuhi minimal 9 kursi. Maka bagi parpol kurang kursi, harus melakukan koalisi dengan parpol lain yang berhasil duduk di DPRD Provinsi Bengkulu.
"Jadi kursi yang lama, tidak mungkin dipakai lagi. Karena hasil penetapan kursi sudah dilakukan," tambahnya.