Masih Tersangka Tunggal, Psikologis Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Kota Bengkulu Bakal Diperiksa
PT pelajar (17 tahun) tersangka kasus pembunuhan 2 bocah, Abiyu dan Arjuna warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus yang disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa 22 April 2025 lalu.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kasus pembunuhan Abiyu (8) dan Arjuna (9) yang dilakukan oleh PT (17) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu terus didalami penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Karena PT masih dalam kategori anak-anak, maka proses hukumnya menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Penyidik melibatkan psikolog untuk meneliti psikologis dan keseharian pelaku. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan membantu penyidik secepatnya menyusun berkas perkara. Berkaitan dengan penasehat hukum, akan ada penunjukan dari Polresta Bengkulu.
"Kita libatkan Bapas untuk meneliti psikologis dan keseharian dari pelaku, karena pelaku ini masih dikategorikan seorang anak. Sampai dengan saat ini masih satu tersangka, ada tidaknya tersangka tambahan kita lihat perkembangan proses penyidikannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam SIK.
BACA JUGA:Tertipu Kerja ke Jepang, Puluhan Juta Melayang
BACA JUGA:Hampir 2 Ribu Peserta CPNS Mengundurkan Diri, DPR RI Desak Menpan RB Lakukan Evaluasi
Penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah memeriksa 12 saksi untuk membuat terang kasus pembunuhan Abiyu dan Arjuna. Semua orang yang terkait dengan rangkaian peristiwa, dari petunjuk awal, penemuan hingga ke TKP dimintai keterangan.
Sat Reskrim Polresta Bengkulu sangat terbuka jika ada masyarakat yang mempunyai bukti terkait pembunuhan tersebut.
"Jika ada informasi yang kiranya bisa membantu kami mengungkap kasus ini, kami membuka diri. Silahkan datang ke Sat Reskrim Polresta Bengkulu untuk kami periksa," imbuhnya.
Pada kasus tersebut, PT dipersangkakan pasal 80 ayat (3) undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KUHPidana. Ancaman pidana pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari kasus tersebut diantaranya 4 buah karung bahan plastik warna putih, 1 karung goni, 9 buah batu, 1 gigi graham dan 1 tulang rusuk (untuk tes DNA) dan satu sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 4713 FJB. Sepeda motor tersebut digunakan PT untuk mengangkut jenazah Abiyu kemudian dibuang ke sungai Jenggalu.(167)