Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilanjutkan oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah. Rencananya, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlakukan pada bulan Mei ini dan paling lambat pada bulan Juni mendatang.
"Kita mulai Mei, Juni nanti," kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Rohidin, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sudah ditunggu masyarakat. Sebab, antusiasme masyarakat untuk program tersebut masih sangat tinggi.
"Saya mendapatkan masukan dari masyarakat, agar program pemutihan pajak diberlakukan lagi," ungkapnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, menurut Rohidin, selain meringankan bagi kendaraan yang sudah lama mati pajak. Juga memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2023, program pemutihaan pajak kendara bermotor berhasil mencatatkan realisasi sebesar Rp 429 miliar.
BACA JUGA:Percepat Program Replanting Sawit, Disbun BU Gelar Sosialisasi PKSP
BACA JUGA:Pemkot Target Penghargaan KLA Meningkat, Ini Program Dinas Dukcapil Kota Bengkulu
Berasal dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Rp 287 miliar dan penghapusan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 162 miliar.
"Program pemutihan pajak ini memberikan PAD positif bagi daerah," beber Rohidin.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Segera bisa direalisasikan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, program pemutihan pajak akan dimulai pada bulan Mei dan berlangsung hingga akhir tahun.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
"Hasil rapat tim pembina Samsat dan koordinasi dengan gubernur menghasilkan keputusan untuk melaksanakan program pemutihan pajak ini," jelas Haryadi.
Haryadi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, diharapkan dapat mendorong para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya untuk segera melakukan pembayaran. Karena program tersebut akan memberikan keringanan bagi kendaraan yang mati pajak.