Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu diantaranya ruangan kerja gubernur, ruangan Sekda dan ruangan Biro Umum, Rabu, 4 Desember 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 November 2024. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.15 WIB tersebut dikawal ketat aparat kepolisian.

Pantauan BE, adapun ruang yang digeledah ada ruang kerja Gubernur Rohidin Mersyah, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruang kerja Kepala Biro Umum Setdaprov Bengkulu.

Penggeledahan ini upa mencari bukti tambahan kasus yang menjerat Gubernur Rohidin Mersyah, Sekdaprov Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur, Anca yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penggeledahan berlangsung selama 4,5 jam yang didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi. 

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah berkas.

Berkas itu dimasukkan pada 2 unit koper, 7 unit tas ransel, 2 tas sandang kecil, 1 tas jinjing, dan 1 kardus bekas air mineral.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Libur Natal dan Tahun Baru Siaga Bencana, PUPR Bengkulu Siapkan Ini

BACA JUGA:Ketua DPRD BU Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Selanjutnya, dimasukkan dalam tiga unit mobil yang digunakan 10 orang tim KPK. Selesai penggeledahan Kantor Gubernur Bengkulu pukul 13.32 WIB itu, tim KPK bungkam saat ditanya sejumlah awak media.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan telah dilakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu. Sebab, tiga ruang pejabat itu telah disegel sebelumnya oleh KPK.

"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," singkat Tessa saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah juga membenarkan adanya penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, pihaknya tidak tahu detail apa saja yang digeledah. Hanya ruangan yang telah disegel KPK yang dilakukan penggeledahan.

"Itu sudah menjadi tugas KPK untuk penggeledahan," ungkap Rosjonsyah.

Selain menggeledah kantor gubernur, KPK juga telah memanggil 18 orang pejabat eselon II dan III untuk dimintai keterangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan