Satgas Halal Gelar Sosialisasi Wajib Halal, Ini Deadline Mengurus Sertifikatnya Bagi UMKM di Bengkulu

Selasa 07 May 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Bhudi Sulaksono
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Satuan tugas (Satgas) halal Provinsi Bengkulu bersama Satgas Halal Kota dan P3H Kota Bengkulu melakukan sosialisasi tentang wajib halal sebelum batas akhir Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kampanye wajib halal sebelumnya.

Sosialisasi wajib halal ini dilakukan di Pantai Zakat, Pantai Panjang dan sekitar Benteng Marlborough Kota Bengkulu. Kegiatan meliputi kampanye wajib halal Oktober 2024, sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, layanan pendaftaran On The Spot dan layanan konsultasi. 

Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, Ajamalus mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang untuk menghadapi wajib halal yang terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2024.

"Ini langkah konkrit kita di dalam mewujudkan wajib halal sebelum Oktober nanti. Sehingga, tidak ada lagi pelaku usaha di Bengkulu ini yang tidak meniliki sertifikat halal," ungkapnya, Selasa, 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan Jalan, Warga di Lokasi Ini Minta Diselesaikan 100 Persen

BACA JUGA:IAIN Curup Gandeng KADIN, Ini Tujuannya

Selain itu, ia menekankan, upaya ini dilakukan bersama Kementerian Parekraf untuk percepatan sertifikasi halal dan membangun ekosistem halal di Indonesia. Dia juga menambahkan, pentingnya melibatkan masyarakat luas di dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mencapai target sertifikasi halal dengan maksimal, terutama di Provinsi Bengkulu.

"Kegiatan sosialisasi WHO 2024 dilakukan di 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Melibatkan berbagai pihak, seperti satgas halal provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pariwisata (Dispar) provinsi dan kabupaten/kota, LP3H, LPH, pengelola desa wisata, Pokdarwis, P3H, serta penyuluh agama islam di Provinsi Bengkulu," katanya.

Ia juga menerangkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal sebelum bulan Oktober tersebut. 

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

BACA JUGA:Erwin Minta OPD Tindaklanjuti Temuan BPK

"Ini yang wajib memiliki sertifikasi halal, jika hal tersebut tidak dilakukan tentunya akan ada sanksi juga yang diberikan nantinya. Oleh karena itulah sosialisasi wajib halal ini terus kita gaungkan," tuturnya.

Karena, ia mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal penting dilakukan karena sebagai perlindungan bagi konsumen. Kesehatan ini sangatlah penting. Kalau semua halal, insyallah hidup jadi berkah dan Indonesia tentram dan aman pastinya. (Bhudi Sulaksono)

 

Kategori :