Gubernur Bengkulu Belum Putuskan Pejabat Eselon 2 Lolos Seleksi, Berikut Alasannya

Selasa 07 May 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024. Artinya, di Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan.

"Tidak lama, mungkin 1-2 minggu izinnya bisa didapatkan. Setelah itu, baru dilantik," tutup Rohidin.   (151)

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)

1 Safnizar, S.Hut., M.P

2 Swifanedi Yusda, S.Hut.

3 Samsul Hidayat, S.Hut., MM

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

1 Syajudin MPd

2 M Multazam SPd MPd

3 Frans Setiawanata, SE., MM

 

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu

1 Alfian Martedy, S.Si

Kategori :