Gubernur Bengkulu Belum Putuskan Pejabat Eselon 2 Lolos Seleksi, Berikut Alasannya

Selasa 07 May 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah hingga saat ini belum  menentukan satu dari tiga besar nama hasil seleksi  6 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Rohidin mengatakan, dirinya akan selektif untuk menentukan pejabat eselon II yang bakal duduk. Termasuk melihat respon publik atas 3 nama yang sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) beberapa hari lalu.

"Saya belum menerima hasil 3 besarnya. Nanti akan kita ambil yang terbaik," terang Rohidin, Selasa 7 Mei 2024.

Dijelaskannya, satu dari tiga besar nama yang akan dipilih itu, dirinya akan mendengarkan respon publik. Tidak hanya dari masyarakat luar, juga akan dilihat dari staf OPD yang bakal diduduki oleh pejabat baru tersebut.

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Penerimaan Siswa Baru, Syarat Pindah KK Diperketat

BACA JUGA:Kembangkan Potensi Panas Bumi, Pemprov Bengkulu Gandeng Universitas Islam Riau

"Kita lihat bagaimana nanti penilaian karyawan dan staf yang ada di OPD. Karena dia (pejabat) yang akan menjadi kepala OPD nanti," tambahnya.

Di samping itu, Rohidin juga akan menilai dari hasil nilai terbesar. 

"Kita lihat nilai yang terbaik nanti," tutur Rohidin.

Rohidin Mersyah mengatakan, setelah sudah terpilih pejabat itu, pihaknya akan mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta rekomendasi. Nantinya KASN akan memberikan penilaian atas prosedur seleksi telah dilakukan secara benar ataupun belum.

"Nanti akan dilihat dengan KASN, prosedurnya sudah dilakukan dengan benar atau belum," bebernya.

Hasil rekomendasi dari KASN, menurut Rohidin, akan menjadi dasar dirinya ke Kemendagri. Agar Kemendagri memberikan izin untuk melantik 6 pejabat hasil seleksi.

Yaitu jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Biro Umum Setdaprov, Biro Pemerintahan dan Kesra Setdaprov, Biro Ekonomi Setdaprov dan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu.

"Kalau sudah semua, baru kita minta izin ke Kemendagri," beber Rohidin.

Izin dari Kemendagri itu menjadi penting. Sebab,  Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Kategori :