"Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat UMKM," ujar Tito.
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK diantaranya Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Ammana.id, Alami, dan Investree.
"Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pinjaman online dari perusahaan yang berizin atau terdaftar di OJK," tutupnya.(999)
Kategori :