Harianbengkuluekspress.id - Aset Yayasan Semarak Bengkulu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terancam hilang. Pasalnya, yayasan yang didirikan oleh Gubernur Bengkulu dan 3 bupati/wali kota puluhan tahun lalu tersebut, banyak berganti nama yayasan maupun badan hukum lainnya untuk menguasai aset.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut.
"Di Bengkulu yang paling urgen menurut kami aset Semarak itu," terang Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Edi Suryanto, Minggu, 12 Mei 2024.
Dijelaskannya, persoalan aset daerah menjadi salah satu fokus utama KPK untuk mencegah kehilangan aset dan kerugian keuangan daerah. Apalagi persoalan aset itu sudah menjadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita akan bahas secara serius," tuturnya.
BACA JUGA:Genjot PAD, BKD Bengkulu Tengah Datangi Wajib Pajak
Edi menjelaskan, KPK akan membahas teknis dan tindak lanjut penyelesaian persoalan aset Yayasan Semarak Bengkulu dengan semua pihak terkait. Termasuk pihak yang memahami dan mengetahui persoalan aset tersebut.
"Teknis berikutnya seperti apa nanti kita tindaklanjuti. Mungkin dengan kontak siapa nanti bisa kami hubungi. Termasuk awak media, karena media paling cepat untuk mendorong seseorang untuk bergerak," beber Edi.
KPK, lanjut Edi, sudah banyak memiliki pengalaman dalam menyelesaikan persoalan aset pemerintah daerah.
Untuk di Provinsi Bengkulu, salah satunya penyelesaian aset Pantai Panjang yang sebelumnya dipersoalkan.
"Salah satunya Pantai Panjang. Kalau seperti aset sudah kita lakukan di Sumbar (Sumatera Barat) dan kami berhasil. Maka yakinlah, dan tetap butuh dukungan semua pihak," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, Yayasan Semarak Bengkulu yang didirikan oleh Gubernur dan 3 bupati serta wali kota itu, terus-terusan menjadi temuan BPK.
Sebab, status Yayasan itu berubah menjadi nama tertentu, tanpa melibatkan Pemprov Bengkulu lagi.
"Karena mengikuti Undang-Undang Yayasan. Sebenarnya benar juga ada aturannya. Tapi di sisi lain bergeser. Karena selama ini terdaftar sebagai aset Pemprov," terang Rohidin.