Genjot PAD, BKD Bengkulu Tengah Datangi Wajib Pajak

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos terus menggenjot PAD dengan mendatangi wajib pajak.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berusaha untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan melakukan pendataan secara langsung terhadap objek pajak dan wajib pajak (WP) yang ada di wilayah Kabupaten Benteng.

"Tim Bidang Pendapatan BKD Benteng sudah mendatangi para wajib pajak agar taat dan patuh terhadap kewajiban tentang membayar pajak daerah. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap objek pajak guna memastikan agar pajak yang dibayarkan sesuai ketentuan," kata Kepala BKD Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, didampingi Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan SD dan SMP Diakhir Bulan Ini

BACA JUGA:Warga Hanyut Belum Ditemukan, Sumbar Turunkan Alat Ini

Pada tahun ini, lanjutnya, Pemkab Benteng telah menetapkan target realisasi pajak dan retribusi pada tahun 2024 ini. Yaitu, sebesar Rp 22.203.292.060 berasal dari penerimaan pajak daerah dan sebesar Rp 2.363.850.000 berasal dari penerimaan retribusi daerah.

Adapun sumber PAD yang masuk ke rekening kas daerah (RKD) Pemkab Benteng berasal beberapa sumber.

Yaitu, pajak daerah yang berasal dari pajak hotel, pajak penerangan jalan PLN, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Lalu, juga ada penerimaan dari retribusi daerah. Diantaranya, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha perikanan  dan retribusi perpanjangan tenaga kerja asing

Demi mengejar target retribusi dan pajak daerah, sambung Lili, Pemda Benteng memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak. 

Wajib pajak (WP) bisa mengetahui perhitungan terhadap nominal yang harus dibayarkan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Benteng yang beralamat di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.

Sehingga, masyarakat dari wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Bang Haji dan Pematang Tiga lebih dekat ke MPP. Pelayanan di kantor BKD juga tetap berjalan.

"Kami terus berkoordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar lebih memaksimalkan penerimaan retribusi

daerah. Sehingga, target yang sudah ditetapkan bisa tercapai diakhir 2024 nanti," harap Lili.(135/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan