Rohidin membeberkan, banyak sekali aset milik Yayasan Semarak yang telah berubah nama. Seperti aset yang ada di Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Pesantren Pancasila dan masih banyak aset lain yang dimiliki Yayasan Semarak.
"Dikonsultasikan saja. Kita tidak bermaksud berkonflik dengan pihak yayasan, tapi kita ingin mendudukan aset ini dengan kedudukan yang jelas," tambah Rohidin.
Atas hal itu, KPK juga sudah dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan Aset Yayasan Semarak tersebut. Agar aset tersebut bisa bisa digunakan sesuai dengan regulasi. Sehingga tidak terus menjadi temuan BPK.
"Dibicarakan dengan bijak sesuai dengan regulasi. Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tandasnya. (151)