BACA JUGA:Banjing Bandang dan Tanah Longsor di Sumbar, Puluhan Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
Meski demikian, para honorer tersebut, harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Hal itu untuk menghindari honorer ttipan atau honorer fiktif.
Sebagaimana ketentuan UU ASN 2023 Pasal 66, tenaga honorer wajib lolos tahap verifikasi dan validasi data di BKN agar bisa diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Demikianlah informasi jenis honorer yang diprioritaskan diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :