Harianbengkuluekspress.id- Pada tahun 2024, pemerintah akan menggelar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN). Sebanyak 2,3 juta formasi disiapkan untuk CPNS dan PPPK.
Desember 2024, merupakan batas akhir penuntasan para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Sehingga, bagi yang tidak diangkat, bersiaplah untuk gigit jari atau menjadi PPPK Part time atau paruh waktu.
Pengangkatan para honorer menjadi PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Usia 58 Tahun Bisa Daftar, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:KUR BRI Rp 70 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Menurut aturan tersebut, ada 6 jenis honorer yang menjadi prioritas diangkat PPPK.
Ke-6 jenis honorer tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian
4. Tenaga penyuluh di bidang perikanan
5. Tenaga penyuluh di bidang peternakan
6. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Ini Kriteria Honorer yang Diangkat