2 Raperda Inisiatif DPRD Bengkulu Utara Masuk Propemperda, Begini Isinya

Rabu 15 May 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi

Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan.

"Oleh karena itu, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat ini dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarkat miskin di Kabupaten BU serta mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata. Kita harap Ranperda tersebut dapat juga disahkan," tandasnya.(127/prw)

 

Kategori :