Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2024 ini kembali mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bengkulu Utara.
Yakni Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano dan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Bengkulu Utara nomor 2 tahun 2024 tentang Propemperda Tahun Anggaran 2024.
"Ya, 2 Raperda inisiatif dewan tersebut tergabung di dalam 15 Raperda yang masuk ke dalam pembahasan tahun 2024," ujar Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH.
Ditambahkannya, terkhusus untuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano akan mengatur tiga poin penting yakni memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat Enggano, mengatur sumber daya alam yang ada di pulau tersebut dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Ia pun menilai ranperda tersebut nantinya akan dijadikan pijakan terhadap rencana percepatan pembangunan di pulau tersebut.
BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, 2 Pentolan PDIP Ini Bersaing Rebutkan Gerindra
BACA JUGA:Dewan BU Apresiasi Kolaborasi Pemkab BU dan TNI Jalankan Program Ini
“Ada 3 poin penting didalamnya. Tentu sebagai pijakan terhadap percepatan pembangunan di kepulauan terluar tersebut,” terangnya.
Apalagi, lanjut Sonti, pemerintah saat ini mencanangkan agar pulau terluar itu bisa menjadi basis kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Dirinya pun berharap raperda inisiatif ini dapat disahkan menjadi Perda yang nantinya diharapkan bisa meredam gesekan atau pertentangan di masyarakat yang biasanya sering muncul di tengah rencana pembangunan sehingga bisa menghambat kepentingan pemerintah.
"Kita harap Raperda inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano kita ini dapat segerah disahkan," harapnya.
Kemudian, terkait dengan Raperda Inisiatif Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Sonti pun menuturkan ini merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Hal inilah yang mendasari pihaknya mengajukan ranperda tersebut untuk bisa dibahas menjadi perda. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum.
Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.