Harianbengkuluekspress.id-Pelaku pencabulan kepada anak kandung, SS (39) warga Kecamatan Kota Manna menjalani persidangan.
Sebelumnya SS nekat mencabuli anak kandungnya Mawar (15) yang masih duduk di bangku kelas satu SMP dan harus diciduk Polres BS pada akhir Januari 2024 lalu.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH menuturkan SS sudah menjalani 2 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
Sebelumnya SS dilimpahkan dari Polres bersama barang bukti pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Istri Tersenyum Bahagia, Cicilan Rp 1 Juta. Ini Alasannya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dikaruniai Anak-anak yang Shaleh dan Shaleha
"SS sebelumnya sudah menjalani sidang pertama pada Rabu 8 Mei 2024 dalam pembacaan dakwaan," ujar Hendra kepada BE, Rabu 15 Mei 2024.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan SS kembali menjalani sidang kedua di PN. Adapun sidang kedua ini adalah memeriksa keterangan saksi-saksi.
"Saksi-saksi sudah didatangkan pada persidangan. Saksi terdiri dari keluarga terdekat korban yang mengetahui kejadian tersebut," katanya.
Hendra juga mengatakan pada kasus kekerasan pada anak, khususnya pada tindak pidana pencabulan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci isi persidangan.
Sebab, indentitas dan tindakan apa yang dialami korban tidak dapat diterangkan secara luas, karena merupakan materi persidangan.
"Kita melindungi indentitas korban karena masih anak-anak, sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
Namun, Hendra juga mengatakan perkembangan proses persidangan tetap akan disampaikan dengan terbuka kepada publik.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik, Ini Alasannya
BACA JUGA:95 PPK Dilantik dan 1523 Calon PPS Jalani Tes Ini