Harianbengkuluekspress.id- Presiden Joko Widodo menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan makanan usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2024.
Penundaan itu diputusakan setelah digelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri kabinet Indonesia, pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal baru akan dilakukan dua tahun mendatang pada Oktober 2026.
Terkait penundaan sertifikasi halal itu, Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas menuturkan kebijakan penundaan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
Juga untuk melindungi pelaku usaha agar tidak bermasalah secara hukum dan sanksi administrasi.
"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026, " ungkapnya.
BACA JUGA:Tes Tertulis Panwascam, 7 Orang Gugur, Ini 6 Calon Panwascam Lanjut Tes Wawancara
BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Tenor 60 Bulan. Berikut Tabel Angsuran dan Syaratnya
Namun untuk produk UMK kategori self declare tetap berkewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
Disisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi,
Edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Pihaknya pun akan memanfaatkan penundaan tersebut untuk mempersiapkan payung hukum, dengan melibatkan pihak teknis. Sekaligus mempersiapkan penganggaran.