Angka Laka Lantas Tinggi, Periode Januari-April Terjadi Sebanyak Ini

Jumat 17 May 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Budhi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Polresta Bengkulu mencatat terdapat sebanyak 107 laporan kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) sejak Januari hingga April 2024.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudarajat menerangkan, pada Januari Sat Lantas mencatat telah terjadi 31 kasus laka lantas di Kota Bengkulu yang melibatkan sepeda motor motor (R2) maupun mobil.

Selanjutnya, pada Februari 2024 yaitu tercatat 22 kasus laka lantas yang terjadi.

Sedangkan, pada bulan Maret terdapat 31 kasus laka lantas yang terjadi dan angka tersebut terbilang meningkat dari sebelumnya yaitu 22 kasus pada Februari. Kemudian, pada bulan April 2024 tercatat ada penurunan dari 31 menurun menjadi 23 kasus laka lantas yang terjadi.

BACA JUGA:Kursus Bahasa Jepang Dimulai dan Berlangsung Selama Ini

BACA JUGA:Polairud Dirikan Perpustakaan Terapung, Ini Tujuannya

Dengan demikian, Polresta Bengkulu pun mengimbau untuk para pengendara di Kota Bengkulu agar selalu mematuhi prosedur berkendara.

"Angka kecelakaan lalu lintas ini cukup banyak jika ditotalkan, maka kami dari Polresta mengimbau pada pengendara untuk lebih berhati-hati," terangnya, Jumat, 17 Mei 2024.

Selain itu, ia juga meminta agar para pengendara baik sepeda motor motor dan mobil dimbau mematuhi peraturan lalu lintas. Selanjutnya gunakanlah helm berstandar nasional Indonesia bagi pengguna kendaraan roda dua dan gunakanlah sabuk pengaman bagi pengguna kendaraan roda empat.

Kemudian, para pengendara juga harus mengingat bahwa angka laka lantas di Kota Bengkulu ini cukup tinggi. Maka pengguna jalan untuk selalu sadar akan keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Perpustakaan Senilai Rp 9,2 Miliar Dibangun, Ini Lokasinya

"Selain penggunaan alat keselamatan, pengendara juga harus memiliki kesadaran agar keselamatan itu sangat penting dan menjadi prioritas," jelasnya.

Selanjutnya, dirinya juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan ijin kepada anaknya untuk berkendara jika masih di bawah umur atau belum memiliki SIM. Jangan karena terlalu sayang kepada anak sehingga memberikan mereka kendaraan meskipun dari usia belum diperbolehkan.

"Untuk berkendara memerlukan izin berkendara sebab secara sikis serta mental pengendara harus lulus jika di bawah umur maka tidak diperbolehkan maka dari itu wajib memili surat izin mengendarai (SIM)," tutupnya. (Budhi)

Kategori :