Libur 11 Hari, ASN Jangan Nambah, Sanksi Siap Menanti
Ersan Syahfiri--
Harianbengkuluekspress.id - Masa libur Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah terbilang panjang yakni 11 hari atau mulai Jumat 28 Maret hingga 7 April 2025. Namun para ASN Kaur diingatkan agar tidak ada menambah libur.
“Jatah libur ini tentu lebih panjang dibanding tahun sebelumnya yang hanya delapan hari. Oleh karena itu, kami menegaskan agar ASN harus kembali bekerja tepat waktu, tanpa ada tambahan hari libur,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM,Kamis 27 Maret 2025.
Dikatakan Sekda, dimana pihaknya akan memberikan sanksi yang berat terhadap ASN yang menambah libur lebaran. Sebab libur lebaran yang diberikan dinilai sudah cukup panjang. Disebutkannya,surat edaran mengenai liburan Idul Fitri 1446 H ini sudah disampaikan ke seluruh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kaur. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 8 April 2025 para ASN kembali mulai bekerja kembali.
“Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan yang kita telah tentukan ini, nanti bila ketahuan akan kita tindak,”tegasnya.
BACA JUGA:Tenaga Medis Menumpuk, Bupati Segera Evaluasi
BACA JUGA:Program MBG Ditarget Sasar Seluruh Siswa
Ditambahkannya, sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan menambah liburnya. Ersan mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan bisa pemotongan penghasilan prestasi kerja. Karena itu dia minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kaur untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami nanti akan memantau apakah pada tanggal 8 April masih ada yang bolos setelah libur panjang. Karena kita akan melakukan sidak nanti,” jelasnya. (Irul)