Kakanwil Kemenag Bengkulu Ingatkan Jemaah terkait 6 Larangan Di Masjid Nabawi

Minggu 19 May 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Jemaah Haji Provinsi Bengkulu diingatkan untuk mentaati peraturan selama di Tanah Suci, terutama di areal masjid Nabawi.

Pasalnya Pemerintah Arab Saudi   tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas  atas perilaku jemaah Indonesia yang dianggap melanggar aturan. 

"Perlu para jemaah ketahui bahwa banyak hal yang dilarang keras ketika di tanah suci, seperti membentangkan spanduk, bendera penanda, termasuk bendera merah putih," Ucap  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jalan Amblas, Akses Lebong-Rejang Lebong Lumpuh Total, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Kehilangan SIM? Jangan Panik, Berikut Cara, Syarat Serta Besaran Biaya Membuat SIM

Ia menegaskan, agar Jemaah dapat memperhatikan peraturan  dan ketentuan larangan yang ditetapkan otoritas setempat terutama di area Masjid Nabawi.  Jika melanggar bisa mendapatkan peringatan hingga denda.

Menurutnya ada beberapa larangan yang harus diindahkan jemaah, yakni merokok di areal masjid, membuang sampah sembarangan, membentangkan spanduk, berkerumun, mengambil video berdurasi lama hingga mengambil barang tercecer. 

" Jangan coba-coba merokok di kawasan masjid nabawi, karena bisa kena sanksi yaitu membayar denda yang cukup besar, jika menemukan barang yang tercecer sebaiknya disampaikan ke petugas keamaan terdekat," tegasnya. (**)

Kategori :