Gubernur Helmi Bolehkan Mobnas Dibawa Mudik, Namun Tetap Dilarang Keluar Provinsi Bengkulu

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan akhirnya membolehkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membawa mobnas untuk keperluan mudik lebaran idul fitri tahun 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE berubah pikiran. Jika sebelumnya melarang mobil dinas (mobnas) dibawa pejabat untuk kepentingan mudik lebaran. Namun, kali ini diperbolehkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membawa mobnas untuk keperluan mudik lebaran idul fitri tahun 2025.

Dibolehkannya pejabat membawa mobnas itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/95/BKAD.4/2025 tentang pembatasan kendaraan dinas roda empat keluar daerah Provinsi Bengkulu selama libur atau cuti bersama hari raya idul fitri 1446 hijriah. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan pada 27 Maret 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MM mengatakan,  dalam SE Gubernur itu memang dibolehkan  pejabat pemprov membawa mobnas selama cuti lebaran idul fitri.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Batalkan Wajib Lunas PBB Syarat Masuk Sekolah

BACA JUGA:Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Agar Terhindari Denda Administrasi

"Silakan mobnas dibawa mudik, tapi hanya boleh di dalam Provinsi Bengkulu," terang Herwan, Jumat, 28 Maret 2025.

Herwan mengatakan, Gubernur tetap melarang pejabat pemprov membawa mobnas ke luar Provinsi Bengkulu. Namun, jika pejabat tersebut ingin mudik ke dalam provinsi atau di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, tetap boleh digunakan.

"Yang tidak boleh itu, kalau mobnas dibawa keluar Provinsi Bengkulu," tuturnya.

Meski dibolehkan mobnas dibawa mudik lebaran dalam Provinsi Bengkulu, namun mobnas tersebut harus dijaga dengan baik. Pengguna mobnas juga harus digunakan untuk kegiatan positif.

"Silakan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dan hindari hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Di sisi lain, Herwan mengatakan, dibolehkan penggunaan mobnas untuk mudik lebaran di dalam wilayah Provinsi Bengkulu itu, memang telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Agar mobnas yang dibawa pejabat untuk mudik itu bisa dijaga dengan baik.

"Kebijakannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Terpenting itu, gunakan mobnas dengan penuh tanggungjawab," tandas Herwan. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan