Harianbengkuluekspress.id- Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran pengembangan Institusi (IPI) perguruan tinggi terus menuai kontra di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Aksi penolakan inipun digunakan oleh BEM seluruh Indonesia untuk duduk bersama menyampaikan aspirasi kenaikan UKT ke komisi X DPR RI.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu Ridhoan Parlaungan Hutasuhut menjadi salah satu BEM yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dihadapan para dewan, Ridhoan membeberkan kenaikan UKT yang ada di Unib. Pihak kampus telah menghilangkan batasan uang kuliah tunggal (UKT) terendah sebesar Rp 500.000.
"Kenaikan UKT di Universitas Bengkulu, itu menghilangkan batas minimum semisal golongan satu, ini anak yatim piatu yaitu dari Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Nah Rp 500.000 dihilangkan, jadi Rp 1 juta saja," kata Ridhoan dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Mahasiswa Unib, Tolak Kenaikan UKT dan IPI, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Ketat,, 95 Pelajar Bengkulu Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
Tidak hanya itu, pihak kampusnya juga mengubah batasan UKT golongan dua dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Tak hanya itu, pihak rektorat juga tidak mempublikasikan kenaikan biaya UKT tahun 2024.
"Tapi tahun ini tidak dipublikasikan maka kami tekan pihak rektorat untuk mempublikasikan. Sehingga pasca setelah registrasi baru dipublikasikan," ujarnya.
Hal ini menurut Ridhoan terjadi karena ketidak jelasan dari pihak rekrorat di Unib. Ridhoan juga menyampaikan sejumlah polemik pendidikan yang ada di Provinsi Bengkulu akibat tekanan politik.
Disisi lain Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Perlu mendengar perwakilan mahasiswa melalui BEM dan Rektor untuk mencari solusi dari protes kenaikan Uang Kuliah Tinggal(UKT).
BACA JUGA:Harkitnas 2024, Polres Mukomuko Gelar Upacara, Ini Harapan Kapolres