DPO Kasus Korupsi Jalan Hotmix Seluma Meninggal di Jawa Tengah, Ini Identitasnya
Senin 06 Nov 2023 - 16:14 WIB
Reporter : Budhi Sulaksono
Editor : Asrianto
HARIANBE - Mukhlasin yang merupakan kontraktor sekaligus juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma tahun 2014.
Hasil audit adanya kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih. Dirinya dikabarkan meninggal dunia di Jawa Tengah pada bulan Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA: Oknum Guru SMA N di BS Chat Mesra dengan Siswinya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA: Miris!, Video Tak Sopan Diduga Siswi SMP di BS Beredar, Begini Penampakannya
Mukhlasin sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Bengkulu pada tahun 2016 lalu.
Kabar meninggalnya tersangka ini, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristanti Adriani melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.
Untuk memastikan kebenarannya, penyidik Kejati Bengkulu akan berangkat ke Kota Jepara, Jawa tengah.
"Memang benar, kami telah mendapat informasi Mukhlasin tersangka kasus dugaam korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma meninggal dunia. Namun untuk memastikan hal tersebut tim akan ke kota Jepara Jawa Tengah guna pengambilan dokumentasi makam serta surat kematian tersangka," kata Danang, Senin (6/11).
Namun, ia menyebutkan, dengan meninggalnya terangka korupsi Mukhlasin tersebut maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.
"Tentunya jika yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia, tentu proses hukum terhadap tersangka ini akan gugur demi hukum," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading Seluma tahun 2014 telah menyeret tiga orang terpidana inkrah,
Yaitu Tri Deska Rusma selaku Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA), Jamaludin selaku bendahara dan Antariksa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan, tersangka Mukhlasin tidak hadir tanpa keterangan ketika dipanggil tim penyidik hingga ditetapkan DPO pada tahun 2016.
Dan pada November 2018, Mukhlasin sempat mau dijemput oleh tim penyidik di rumahnya di Kota Jepara. Namun yang bersangkutan dalam kondisi sakit stroke sehingga tidak dapat dieksekusi.
Tersangka Mukhlasin diduga bersama-sama dengan tiga terpidana melakukan tindak pidana korupsi denga kerugian negara dari hasil BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016, tanggal 24 Mei 2016 yakni sebesar Rp 2 miliar lebih. (529)
Kategori :