Pulau Eksotis, Masyarakat Enggano Perlu Dilindungi Lewat Perda, Begini Penjelasan Gubernur Rohidin

Selasa 21 May 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat adat di Pulau Enggano akan segera mendapatkan perlindungan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Enggano. 

Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, usulan pembuatan Perda lewat DPRD Provinsi Bengkulu itu, sebagai upaya melindungi hak-hak masyarakat adat Enggano agar tidak terusir dari tanah leluhur mereka.

"Perda nantinya melindungi masyarakat asli Enggano agar tidak terusir dari pulau tersendiri. Kenapa pemikiran ini masuk? karena sudah masuk project Enggano ini menjadi pulau eksotis, seandainya berkembang bisa diakses ke Jakarta dan pulau lainnya. Ini bukan tidak mungkin Enggano menjadi pusat ekonomi baru" terang Rohidin usai menghadiri workshop konsolidasi percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano di Hotel Two K Azanah Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Dewan Respons Larangan Study Tour, Begini Kata Sonti Bakara

BACA JUGA:Saksi BUMDes Berangan Mulya Diperiksa, Ini Jumlah dan Jadwalnya

Rohidin menjelaskan, tiga tahun lalu ia telah melontarkan gagasan terkait peraturan daerah untuk melindungi masyarakat hukum adat Enggano. Hal ini penting karena Pulau Enggano sebagai pulau terluar, memiliki kekhasan budaya lokal yang luar biasa.

"Jika tidak dilindungi, dikhawatirkan  akan terusir dari tanah kelahirannya," ujarnya.

Perda Hukum Adat Enggano diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Enggano. Termasuk hak atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya. 

Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat membantu melestarikan budaya dan kearifan lokal masyarakat adat Enggano.

Maka,  melalui worķshop yang digelar AKAR foundation terkait Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano, Gubernur sangat mendukung demi menjaga masyarakat enggano tak diusir dari tempat tinggalnya.

"Jadi workshop ini untuķ membuat semacam kesepakatan produk hukum, apa itu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Enggano," tegas Rohidin.

Sementara itu, Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin mengungkapkan pihaknya telah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano. 

Riset ini mengidentifikasi empat peluang utama untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Enggano.

"Pertama, terkait pengakuan hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Kedua, terkait hutan adat dan desa adat, di mana peran provinsi sangatlah penting. Peluang ketiga adalah hak kelola wilayah laut, dan yang keempat adalah situs budaya," terang Erwin.

Erwin menuturkan, peluang-peluang ini nantinya akan diidentifikasi lebih lanjut oleh masyarakat adat Enggano sendiri. Agar masyarakat adat Enggano memiliki suara dalam menentukan masa depan sendiri.

Kategori :