Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengambulkan penarikan kembali permohonan pemohon, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 April 2024 mengenai permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil 3 Benteng untuk Pemilu Anggota DPRD Benteng, ditarik kembali.
BACA JUGA:Hampir 10 Juta Pemuda Indonesia Nganggur, Lulusan S1-S3 Capai 452.713 orang
BACA JUGA:Disnakeswan Sebut Kebutuhan Hewan Kurban di Bengkulu Capai 15.246 ekor, Berikut Sebarannya
Selanjutnya, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon. (Bakti)