Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek kata Haris akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Ia juga meminta pada Pemimpin PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT dapat berpegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas.
Serta memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1.000.000 per semester. UKT 1 tersebut sama dengan Rp84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan.
" Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.," tutupnya. (**)