Isu Kenaikan UKT, Kemendikbu Buka Ruang Bagi Mahasiswa Baru Untuk Ajukan Peninjauan Ulang, Lewat Link Ini

Rabu 22 May 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek kata Haris  akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. 

Ia juga meminta pada Pemimpin PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT  dapat berpegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas.

Serta memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1.000.000 per semester. UKT 1 tersebut sama dengan Rp84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan. 

" Pengaturan ini guna memastikan agar PTN  dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.," tutupnya. (**) 

Kategori :