Harianbengkuluekspress.id- Penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) masih menuai pro dan kontra.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih melakukan komunikasi insten dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu.
Serta memberikan ruang kepada mahasiswa baru untuk mengajukan peninjauan ulang UKT nya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc. menuturkan tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Menurutnya, UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Berdasarkan data yang dimiliki, proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 s.d. kelompok 12) hanya 3,7% dari populasi.
Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi".
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, UKT Perguruan Tinggi Naik, Segini Kenaikannya
BACA JUGA: Mahasiswa Unib, Tolak Kenaikan UKT dan IPI, Ini Tuntutannya
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Pasal 17 menerangkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa.
Orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
Jika mahasiswa merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT, maka PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.
"Jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id ." sarannya.
BACA JUGA:Presiden BEM UNIB Beberkan Kenaikan UKT Tidak Trasnparan ke DPR RI, Ini Penjelasanya
BACA JUGA:Disnakeswan Sebut Kebutuhan Hewan Kurban di Bengkulu Capai 15.246 ekor, Berikut Sebarannya