Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya

Kamis 23 May 2024 - 07:01 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Bagikan 6 Unit Ambulan ke Puskesmas, Ini Pesan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Berikut Syaratnya

3. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota, yaitu:

a. Pakaian Dinas Harian; 

b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas Harian camat dan lurah; 

e. Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah; 

f. Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah, dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

BACA JUGA:Menantu Idaman Mertua, Beli Mobil Daihatsu Sigra, Cicilan Kurang dari Rp 1 Juta, Tenornya 60 bulan

BACA JUGA:Sering Kebanjiran, BPBD Ajak Warga Bersihkan Gorong-Gorong

Demikianlah informasi terkait pakaian dinas PNS baik itu di lingkungan Kemendagri, Pemda Provinsi dan pemda Kabupaten/Kota.

Semoga informasi ini bermanfaat, sehingga kita semua pengetahui seperti apa pakaian dinas yang dipakai para PNS.(*)

Kategori :