Harianbengkuluekspress.id-Untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Mendagri, Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas PNS baik itu di lingkungan Mendagri, pemda Provinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia.
Penetapan pakaian dinas PNS tersebut sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Dalam Permendagri tersebut, disebutkn bahwa pakaian dinas PNS adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer Usia Segini Jadi Prioritas Diangkat
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer Kategori Ini Jadi Prioritas Diangkat
1. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri, yaitu:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Sipil Lengkap; dan
c. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai RI.
2. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Provinsi, yaitu:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.