Sedangkan untuk tindak pidana umum, lanjutnya, KPU diduga telah menghilangkan hak suara dan melakukan kebohongan publik.
Selain ke APH, PPP juga akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika KPU mengabaikan surat keputusan nomor 442.
"Kami sampaikan secara tegas, apabila KPU tak menjalankan surat keputusan nomor 442, PPP akan melaporkan KPU Benteng ke APH dan DKPP," tegasnya.
Untuk diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3.
Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3.
Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. Hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil 3.
Setelah dilakukan perhitungan ulang dan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442, perolehan suara menjadi berbubah.
BACA JUGA:Dewan Minta Percepatan Pembahasan Ranperda , Ini Tujuannya
BACA JUGA:Gubernur Tinjau Pembangunan di Enggano, Begini Progresnya
Dimana, perolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.
"Kami juga sudah melayangkan surat resmi ke KPU Benteng tertanggal 23 Mei 2024 agar KPU Benteng berpedoman pada surat keputusan nomor 442. Tembusan juga disampaikan ke KPU Provinsi, Polres dan Polda Bengkulu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd saat dikonfirmasi mengungkapkan, KPU Benteng sampai saat ini masih belum menentukan jadwal penetapan anggota DPRD Benteng terpilih dan masih masih menunggu instruksi KPU RI.
"Kita masih menunggu surat perintah dari KPU RI," tegas Meiki.(Bakti)