Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK, Bagi yang Melanggar Berikut Sanksinya

Minggu 26 May 2024 - 11:38 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah menyesahkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut disebutkan ada 5 Kewajiban PNS dan PPPKyang harus dipatuhi para ASN dan PPPK di Indonesia.

Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 disebutkan ada 5 kewajiban PNS dan PPPK yang wajib dipatuhi.

Adapun ke-5 kewajiban PNS dan PPPK tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Update Harga Emas Minggu 26 Mei 2024, Antam Stagnan dan UBS Turun

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Segera Digelar, Ini Pesan KemenPAN RB

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

4. Menjaga netralitas.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Bagi yang melanggar, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP nomor 94 tahun 2021 bagi PNS yang tidak mentaati aturan tersebut, bakal dikenakan sanksi dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa, yatu teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa, yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan,

Kategori :