PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Senin 27 May 2024 - 11:04 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pakaian dinas PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang memakai pakaian khaki.

Khaki adalah sejenis kain cokelat muda kekuningan, atau warna kain yang menyerupai jerami padi yang kering.

Nama ini berasal dari bahasa Urdu khak (خاکی) yang berarti warna bumi atau warna abu. Kain khaki yang asli merupakan linen atau katun yang dikepar dekat.

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Jenis yang Dipakai Setiap Harinya

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Pakaian ini merupakan pakaian dinas harian PNS. Sehingga PPPK dilarang memakainya.

Sebab, pakaian seragam dinas adalah salah satu identitas penting bagi aparatur sipil seperti PNS dan PPPK.

Pakaian dinas tersebut juga bisa dilengkapi atribut seperti :

- Tanda jabatan bagi jabatan struktural

- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;

- Tag nama

- Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;

- Nama Kemendagri, nama Pemprov atau nama Pemda kabupaten/kota;

- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Kategori :