PPPK Dilarang Memakai Pakaian Dinas Khaki, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Senin 27 May 2024 - 11:04 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Dengan adanya aturan ini, maka pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya

Sehingga, jika tetap nekat memakain pakaian dinas Khaki akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksiya yaitu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan. 

Selain itu, PPPK tersebut juga diberikan teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah aturan pakaian dinas dan larangan bagi PPPK untuk memakai pakaian dinas Khaki. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :