Disampaikan Jajat, hubungan antara RSUD dan Dinas Kesehatan sebagai mitra kerja. Dan di RSUD itu nantinya juga tetap ada direkturnya. ”Direktur di UPT itu nantinya tetap ada,” imbuhnya.
Perubahan status RSUD menjadi UPT tertuang dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam aturan tersebut, RSUD berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
“Dinkes Mukomuko masih terus berkoordinasi dengan RSUD Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya. Sebelum di proses lebih lanjut RSUD Mukomuko yang saat ini berstatus OPD atau berdiri mandiri akan berubah status UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (900/prw/Diskominfo)
Kategori :