Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat bisa menjadi pengawas partisipatif dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan November 2024 nanti. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.
Imbauan itu diberikan, sebab Bawaslu kota kekurangan sumber daya manusia (SDM), sehingga dibutuhkan pengawas partisipatif. Ddengan warga menjadi pengawas partisipatif ikut membantu Bawaslu dalam mengawal proses pada Pilkada 2024. Untuk masyarakat yang ingin mengadu ataupun melaporkn adanya pelanggaran kampanye dapat menyampaikan ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Kami mengajak masyarakat kota menjadi pengawasan partisipatif, karena kita sekarang ini keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itulah, kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menjadi pengawas partisipatif," terang Rahmat Hidayat kepada BE, Jumat, 31 Mei 2024.
Adapun cara penyampaian hal itu melalui media sosial milik Bawaslu kota ataupun mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, dengan membawa alat bukti atau lampiran laporan yang disampaikan. Sebab, jelang pemilihan, sering terjadi kecurangan yang tak terdeteksi oleh tim Bawaslu, sehingga dibutuhkan kerjasama oleh masyarakat agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan sukses.
BACA JUGA:Ciptakan Generasi Sehat dan Berkualitas, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
BACA JUGA:Sudah Ada Korban Jiwa, Dilarang Mandi di Pantai Ini!
"Tentu dengan dukungan dari masyarakat Pilkada nanti bisa berjalan lancar dan juga sukses sama seperti saat Pemilu pemilihan Presiden, wakil Presiden, anggota legislatif pada Februari yang lalu," bebernya.
Ia menambahkan, menjelang pemilihan nanti, media sosial menjadi salah satu wadah yang sering terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat khususnya ASN, PPPK dan lainnya. Oleh karena itu, ia juga mengimbau ASN untuk mawas diri dan menjaga etika dalam pengunaan media sosial, jangan sampai melakukan pelanggaran.
"Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis tentunya akan dilaporkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan sanksi atau hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan bisa tidak dapat naik pangkat," tutupnya. (Bhudi Sulaksono)