Harianbengkuluekspress.id- PT Pertamina (Persero) mengungkapkan pada 1 Juni 2024, masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg bersubsidi wajib menggunakan KTP.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk mengetahui agar penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Sehingga, dengan mewajibkan menggunakan KTP ini, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg.
BACA JUGA:Sosok Tasya Aulia Putri, Penghafal Al Qur'an, Calon Paskibraka Tingkat Nasional 2024
Selain itu, Nicke beralasan penerapan pembelian ga LPG 3 kg bersubsidi menggunakan KTP untuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk pemerintah bisa mengambil kebijakan yang akan diberlakukan nantinya.
"Walaupun masih ada masyarakat yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian LPG 3 kg bersubsidi menggunakan KTP," terangnya.
Untuk diketahui, dari 253.365 pangkalan, yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.(*)