Rumah Makan dan Usaha Laundry Masih Gunakan Gas Subsidi, Tim Pengawas Pertamina Lakukan Ini
Tim pengawasan gabungan PT Pertamina, Hiswana Migas dan Pemda Kota Bengkulu melakukan sidak ke sejumlah rumah makan dan usaha laundry di Kota Bengkulu, Rabu, 4 Desember 2024.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dalam upaya memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran, tim pengawasan gabungan PT Pertamina, Hiswana Migas melakukan sidak ke sejumlah rumah makan dan usaha laundry di Kota Bengkulu.
Hasilnya, sidak yang digelar pada Rabu 4 Desember 2024 di beberapa tempat usaha tersebut kedapatan menggunakan gas bersubsidi 3 Kg yang seharusnya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Sales Area Manager PT Pertamina Bengkulu, Mochammad Farid Akbar mengatakan, penggunaan gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang telah disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.
"Setelah dilakukan sidak, rumah makan dan laundry tersebut bersedia mengganti atau beralih menggunakan gas non subsidi, yakni Bright Gas 5,5 Kg," terang Farid.
Dijelaskannya, langkah baik pemilik usaha untuk beralih ke gas non subsidi itu, dapat menjadi contoh bagi pemilik usaha lainnya dalam mendukung program pemerintah.
BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi DD di Mukomuko Ditahan, Berikut Modusnya
BACA JUGA:Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Sebab, Pertamina mencatat, konsumsi LPG 3 Kg di wilayah Kota Bengkulu sekitar 176 Metrik Ton (MT) per hari.
"Kami berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk turut serta menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tuturnya.
Farid mengatakan, pelaku usaha dan masyarakat tergolong mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi. Baik itu, Bright Gas 5,5 Kg maupun LPG 12 Kg. Agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
"Kita minta masyarakat yang tergolong mampu dan usaha menengah dapat menggunakan LPG non subsidi," tegas Farid.
Ditambahkan, Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan dapat secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut. Agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi," ujar Nikho.
Sementara itu, Pengawas Barang Beredar dan Jasa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Ade Setiawan mengatakan, pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG Subsidi 3 Kg. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No/B-2461/MG.05/DJM/2022.