Oleh : Budi Hartono SP,Mukomuko,Provinsi Bengkulu
Harianbengkuluekspress.id-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH yang dipromosikan sebagai Kajari Muara Enim,Provinsi Sumatera Selatan.
Karir dan kinerja sekitar tiga tahun lebih menjabat Kajari Mukomuko dibilang berjalan mulus dan tetap profesional.
Termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak pandang buluh serta transparan atau tidak ada perkara yang ditutup-tutupi.
Khusus di Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu sejumlah perkara korupsi mampu diselesaikan hingga menyeret sejumlah pihak yang bertanggungjawab.
BACA JUGA:Usut Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Mukomuko Periksa Saksi, Ada OPD Tak Kooperatif
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Bumdes Berangan Mulya, Kejari Mukomuko Periksa Saksi-saksi, Berikut Daftarnya
Dan perkara yang ditangani terbilang besar yakni Bantuan Sosial (Bansos) program pemerintah pusat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021 di Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu.
Perkara tipikor pengadaan seragam Linmas. Dari dua perkara itu saja, mampu memulihkan Kerugian Negara (KN) mencapai miliaran rupiah.
Belum lagi sejumlah perkara yang telah berstatus penyidikan (Dik) dugaan Tipikor potongan APBD tahun anggaran 2024,Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022, proyek pembangunan Pengadilan Agama 2022/2023.
Sedangkan perkara yang berstatus penyelidikan (Lid) yakni dugaan tipikor BUMDes Berangan Mulya,TPP, Dugaan Pungli di Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko,Diknas Provinsi Bengkulu dan penggunaan APBDes Lubuk Sanai 3,Kecamatan XIV Koto.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Mukomuko Lakukan Penyelidikan, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Minta Audit Tim Auditor Kejati, Terkait Kasus Ini
”Meski Kajari Mukomuko berganti. Perkara tetap berlanjut. Yang berganti orangnya. Untuk jabatannya tidak. Intinya institusi kejaksaan tetap komitmen menjalankan tupoksi, salahsatunya di bidang tipikor,”katanya.
Sementara itu, khusus perkara tipikor yang segera di sidangkan yakni dugaan korupsi di RSUD Mukomuko dengan Kerugian Negara (KN) mencapai miliaran rupiah dengan tujuh orang tersangka.