”Khusus untuk perkara di RSUD tujuh tersangka dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan tipikor Bengkulu. Untuk perkara yang sudah inkrah diantaranya tipikor seragam linmas, bansos BPNT. Perkara itu merugikan negara juga mencapai miliaran rupiah,”ujarnya.
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan 1974 ini juga tetap konsekuen dalam menjalankan tugas dan amanah berpegang pada perundang-undangan yang berlaku.
Suami dari Delia Rudi Iskandar ini mengaku bukan sebagai kebangaan,melainkan sebagai motivasinya untuk terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara.
Rudi Iskandar mendapatkan promosi untuk mengisi jabatan baru sebagai Kajari Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Sebelum pindah tugas ke Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pembangunan PA Terindikasi Penyimpangan, Ini yang Dilakukan Jaksa Kejari Mukomuko
BACA JUGA:Penyidik Kejari Mukomuko Terima Berita Acara Ahli Konstruksi, Terkait Kasus Ini
Rudi menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko. Termasuk pesan untuk pemerhati hukum, kepala kaum, pemuka agama dan seluruh masyarakat dan teman-teman wartawan di Kabupaten Mukomuko.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semuanya. Semua mengetahui telah memberikan dukungan, support dan apresiasi kepada kami di Kejari Mukomuko,”ucapnya.(Budi)