Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Sejumlah SPBU di BU Kosong, Sebabkan Antrian Panjang, Ternyata Ini Pemicunya
BACA JUGA:Aniaya Murid SD hingga Dirujuk ke RS Palembang, Begini Pengakuan Penjaga Sekolah
Dengan adanya aturan ini diharapkan semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini gotong royong.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.
Sebab, untuk diketahui, saat ini sebanyak 270,4 juta peserta JKN. Namun, dari jumlah tersebut ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif. (*)