Harianbengkuluekspress.id- Masyarakat Indonesia harus mengetahui, jika mulai 1 Juli 2024 mendatang, pengurusan surat izin mengemudi (SIM) wajib punya BPJS Kesehatan.
Hanya saja, belum semua daerah diterapan. Namun, baru akan diterapakan pada 7 daerah saja di Indonesia.
Sebab, Pemerintah akan melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 7 daerah tersebut.
Adapun ke-7 daerah tersebut yaitu:
BACA JUGA:Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir, Kredit Perbankan Tumbuh Lebih 13 Persen, BI Sebut Ini Pemicunya
BACA JUGA:Gelombang Tinggi Terjadi di Mukomuko, Warung Warga Hancur, Jalan Lintas Barat Terganggu
1. Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Sumatera Selatan,
4. DKI Jakarta,
5. Kalimantan Timur,
6. Bali, dan
7. Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah tersebut," kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Dikatakannya, syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.