Aniaya dan Mencuri Uang Mantan Suami, Ini Akibat yang Diderita Nenek

Selasa 04 Jun 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Lantaran mengambil uang dan menganiaya mantan suami yang telah lanjut usia bernama Zainal Arifin (83), seorang nenek berinisial EE (58) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dibekuk anggota Satuan Reskrim Polsek Lebong Utara.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Utara IPTU M Subkhan didampingi Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berinisial EE, lantaran dilaporkan mantan suaminya pada tanggal 03 Juni 2024.

"Atas laporan tersebut, EE kita amankan untuk dimintai keterangan," sampainya, Selasa 04 Juni 2024.

Lanjut Kapolsek, pada saat kejadian pelaku masuk ke rumah korban yang berada di Desa Kampung Muara Aman. Pada saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 2,1 juta. Pada saat itu korban melihat pelaku dan mencoba mengambil uang yang diambil pelaku.

"Pelaku tidak menuruti permintaan korban dan bahkan pelaku menganiaya korban yang sudah gua," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban, pelakupun langsung pergi meninggalkan korban. Sementara itu, tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Lebong Utara.

"Mendapat laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," ucapnya.

BACA JUGA: SEVA Bagikan 3 Tips Membeli Mobil, Simak Ulasan Berikut

BACA JUGA:Mutasi Serempak Pelantikan Ini

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, pelakupun mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang dan menganiaya korban yang merupakan mantan suaminya sebagai yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tidak melakukan penahanan," tutupnya.(erik)

 

Kategori :