Harianbengkuluekspress.id- Dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia, dan mencegah sengketa perwakafan, Kementerian Agama (Kemenag) menggandengn Kepolisian Republik Indonessia (Polri).
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya,
Untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Kerjasama ini sebagai upaya kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia. Dengan begitu, potensi sengketa perwakafan dapat ditekan dan pengelolaan perwakafan di Indonesia berjalan lebih baik.
"Kemitraan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia. Kami meningkatkan pengamanan tersebut dengan menggandeng aparat penegak hukum yang memiliki otoritas hukum terkait isu wakaf dan pertanahan," ungkap Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
BACA JUGA:Galang Dana untuk Korban Banjir di Sumbar, Pemkab Mukomuko Mampu Kumpulkan Uang Rp 73 Juta
BACA JUGA:Meski Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, 6 Kategori Honorer Wajib Kantongi 2 Syarat Ini
Dengan menggandeng aparat penegak hukum yang memiliki otoritas hukum terkait isu wakaf dan pertanahan, tambahnya.
Kanit 4 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Andik Puji Santoso, mengungkapkan, perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengelolaan perwakafan yang bisa memicu sengketa.
Menurutnya, dibutuhkan strategi untuk mengatasi potensi konflik perwakafan yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi.
"Teknologi membuat segalanya lebih cepat, tapi juga bisa memperbesar potensi konflik. Maka, kita perlu peta jalan yang jelas untuk mitigasi sengketa perwakafan," ujarnya.
Polri bebernya siap untuk memberi dukungan penuh dalam pembinaan dan sosialisasi mitigasi sengketa perwakafan.
"Kami siap bekerja sama dengan Kemenag untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis dalam pengelolaan perwakafan," tandasnya. (**)