Pejabat Eselon 2 Lebong Belum Bisa Dilantik, Sekda Bebernya Penyebabnya

Selasa 11 Jun 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Erick
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum melantik pejabat eselon II yang sebelumnya telah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) beberapa waktu yang lalu.

Hal ini masih menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua Panita Seleksi (Pansel) sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa sebelumnya hasil seleksi telah disampaikan ke Bupati Lebong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kemudian nama-nama calon disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta rekomendasi.

“Untuk rekomendasi ke KASN sudah disampaikan,” kata Sekda, Selasa, 11 Juni 2024.

Akan tetapi, ucap Sekda, sebelumnya tertanggal 29 Maret 2024 ada surat edaran Mendagri terkait harus ada rekomendasi dari Mendagri, jika ada daerah yang melaksanakan lelang JPTP. 

BACA JUGA:Jalan Utama Lebong 2 Kali Diterjang Longsor dan Banjir, Ini Kondisi Terkini dan Jalan Alternatifnya

BACA JUGA: Kerugian Negara Bertambah Jadi Segini, Dugaan Korupsi DD dan ADD di Lebong Belum Ada Tersangka

Oleh karena itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan rekomendasi dari Mendagri terkait adanya lelang JPTP.

“Sudah kita sampaikan ke Kemendagri, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat rekomendasi dari mendagri sudah kita terima,” sampainya.

Masih dikatakan Sekda, jika surat rekomendasi dari Mendagri sudah diterima, maka tinggal menjadwalkan dan melaksanakan pelantikan bagi pejabat eselon II yang terpilih. 

Dimana ada sebanyak 13 pejabat yang mengikuti lelang JPTP dan akan dipilih sebanyak 7 orang untuk menjadi kepala OPD.

“Rekomendasikita terima, maka kita akan melaksanakan pelantikan,” jelasnya.

Sebelumnya, jika ada pelaksanaan lelang JPTP ataupun mutasi, pemerintah daerah hanya meminta rekomendasi dari KASN. Akan tetapi karena tahun 2024 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) termasuk di Kabupaten Lebong, akhirnya keluar SE Mendagri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari mendagri..

Adapun SE Mendagri keluar tertanggal 29 Maret 2024 nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Poin 3 huruf B dalam SE tersebut menyebutkan bahwa untuk pergantian pejabat harus dengan persetujuan tertulis dari Mendagri di poin 

Kategori :