1 menyebutkan pejabat struktural meliputi pejabat pimpin Tinggi (PPT) madya, PPT pratama, pejabat administrasi dan pejabat pengawas.
Pada huruf C menyebutkan pergantian pejabat sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dilaksanakan pada ketentuan seperti berikut.
Pada poin C angka 1 proses pergantian PTT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Adapun 7 OPD yang dilanjutkan pelaksanaan lelang dari awalnya 10 OPD yang dibuka (3 OPD kurang pelamar) yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP).
Kemudian, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Selanjutnya Badan Keuanagn Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Lebong.(614)