Tembak Kakak Kandung hingga Meninggal, Pelaku Akhirnya Menyesal, Begini Pengakuannya

Jumat 14 Jun 2024 - 14:08 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Hakim Agung, Prof Dr H Yanto SH MH Lantik Pengurus PMJB Seluma, Ini Pesannya

Namun dengan seiiringnya waktu berjalan dengan kematian korban. Maka tersangka pun kembali dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

"Tentu dengan kematian yang dialami korban, maka kita kembali menjerat tersangka dengan pasal yang lebih berat dari pasal yang diterapkan sebelumya,"tukasnya.(Aprizal)

Kategori :