Idul Fitri 2025, Pengguaan Mobnas Saat Mudik, Wabup Mukomuko Tunggu Keputusan Bupati

Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Mukomuko sedang mempertimbangkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas selama mudik Lebaran.

Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Mukomuko, Choirul Huda, terkait apakah akan ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pak Bupati terkait kebijakan ini. Keputusan mengenai mobil dinas, khususnya plat merah, akan mengikuti arahan beliau,” kata Rahmadi, Selasa 25 Maret 2025.

Rahmadi menegaskan, apabila Bupati Mukomuko memutuskan untuk melarang penggunaan mobil dinas pada saat mudik, maka kebijakan tersebut akan diikuti sepenuhnya oleh pemerintah daerah. 

"Jika ada larangan yang berlaku, dan ada regulasi yang mendukungnya, tentu kami akan melaksanakannya dengan sepenuhnya," tambahnya.

BACA JUGA:2025, Pemprov Bengkulu Lakukan SID Ulang Program Cetak Sawah Baru di Mukomuko, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Peringati Hari Down Syndrome Sedunia, Kemendikdasmen Ajak Wujudkan Pendidikan Ramah Anak

Sebelum membuat keputusan akhir, Rahmadi menyebutkan bahwa pihak eksekutif dan legislatif akan mengadakan rapat internal untuk mendiskusikan langkah terbaik terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. 

"Kami akan rapatkan dulu antara pihak eksekutif dan legislatif untuk memutuskan langkah yang tepat," ujarnya.

Rahmadi juga menambahkan bahwa keputusan final terkait penggunaan mobil dinas selama mudik akan segera diumumkan kepada masyarakat sebelum Lebaran. 

"Kami pastikan, sebelum Lebaran, jika keputusan sudah ada, kami akan memberi tahu masyarakat tentang kebijakan ini," tandasnya.

Keputusan yang diambil diharapkan dapat menciptakan efisiensi penggunaan sumber daya negara dan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama selama periode mudik yang padat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan