Ketua RT Didaftarkan Asuransi, Segini Santunannya Jika Meninggal Dunia

IST/BE Wali Kota, Dedy Wahyudi saat memberikan santunan kepada masyarakat yang sedang berduka cita. --
Harianbengkuluekspress.id - Ketua RT atau RW yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Hal ini merupakan program Pemerintah kota yang memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan sosial RT dan RW disetiap kecamatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan program ini bentuk perhatian pemkot terhadap pentingnya peran ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintah menjalankan program.
"Inilah bentuk perhatian pemerintah, tapi kita berharap dan mendoakan ketua RT dan RW di kota Bengkulu senantiasa diberikan kesehatan dan umur panjang," ujar Dedy Wahyudi.
Diketahui, ada 1571 ketua RT/RW se-kota terdaftar BPJS ketenagakerjaan. Sejak dicetuskannya program ini sudah ada beberapa orang ketua RT/RW yang meninggal dunia mendapatkan santunan ini. Dan diserahkan langsung oleh Walikota langsung kepada ahli waris di malam takziah.
"Diharapkan bantuan ini dapat membantu ekonomi keluarga pasca musibah meninggal dunia," jelasnya.
BACA JUGA:Lakukan KDRT, 2 Suami Dipolisikan, Kejadiannya di Sini
BACA JUGA:Sinergitas Polri dan Media Terus Diperkuat, Polres BS Ajak Wartawan Bukber dan Bagi Takjil di Sini
Program jaminan kesehatan ini akan dikembangkan yakni akan memasukkan atau mendaftarkan Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sesuaikan kondisi anggaran kita dulu. Sementara ini kan RT dulu. Insya Allah, mohon doanya nanti untuk Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat kita daftarkan juga dalam program itu," pungkasnya. (Medi)